Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Institiut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo sebagai Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2021.
Tujuan Program PPG adalah untuk menghasilkan calon guru profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian tindakan kelas dan mampu mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 Pasal 3, tujuan umum Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Selain itu juga berdasarkan PP No. 14 tahun 2005 Pasal 2, (1). Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga.
Berikut lampiran KMA Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru IAIN Sultan Amai Gorontalo: