Kebijakan Sumber Daya Manusia

Prodi PPG LPTK IAIN Sultan Amai Gorontalo

Kebijakan yang mengatur pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama RI, umumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Proses rekrutmen dan seleksi SDM diatur dalam PP yang mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, meritokrasi, dan non-diskriminasi. Proses seleksi dilakukan melalui ujian kompetitif yang terstandarisasi secara nasional. Penempatan SDM dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan berdasarkan hasil seleksi, kualifikasi, dan kompetensi pegawai. Pengembangan SDM diatur melalui program pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai. Selanjutnya evaluasi kinerja dilakukan secara berkala dan terstruktur dengan menggunakan sistem penilaian yang telah ditentukan sebagai dasar dalam pengembangan karier, pemberian penghargaan, maupun pengambilan tindakan disipliner. Sedangkan, pemberhentian pegawai diatur dalam ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang ASN dan peraturan terkait lainnya, baik secara hormat maupun tidak hormat, berdasarkan kinerja, pelanggaran disiplin, atau alasan lain yang diatur oleh hukum. Oleh karena itu, kebijakan rekrutmen dan seleksi Dosen di PT dan UPPS mengacu pada kebijakan tertulis yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian SDM, meliputi:

  1. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 56 tentang penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS, pasal 58 tentang pengadaan PNS, pasal 62 tentang penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS, pasal 87-90 tentang pemberhentian PNS, pasal 93 tentang manajemen PPPK;
  2. Undang-Undang RI No.  12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 70 dan 71 berisi tentang pengangkatan dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan.
  3. Peraturan Pemerintah No.  17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, pada pasal 15 dijelaskan bahwa pendirian PTK harus memenuhi persyaratan diantaranya ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
  6. Keputusan Menteri No. 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023;
  7. Keputusan Menteri 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan PPPK Untuk JF;
  8. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo;
  9. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo;
  10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo;
  11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo;
  12. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo;
  13. Keputusan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Nomor 167 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo 2020-2024;
  14. Keputusan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Nomor 211a Tahun 2020 Tentang Revisi Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo 2020-2024;
  15. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo Nomor 116 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Manusia IAIN Sultan Amai Gorontalo;
  16. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri IAIN Sultan Amai Gorontalo Nomor: 211f Tahun 2020 Tentang Revisi Standar Operating Procedure (SOP) IAIN Sultan Amai Gorontalo;
  17. Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Sultan Amai Gorontalo Nomor 354/In.06/FITK/SK/08/2019 Tentang Rencana Strategis Renstra Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan tahun 2019-2024;

UPPS memiliki kebijakan tertulis terkait rekrutmen dan seleksi dosen sebagai pengampu pada program PPG, guru pamong sebagai pendamping dosen PPG, serta tenaga kependidikan PS PPG, meliputi: 

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
    2. Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan, pada pasal 22 dijelaskan mengenai penetapan Dosen, Guru pamong, dan tenaga kependidikan untuk mendukung terselenggaranya Program PPG dalam Jabatan;
    3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, didalamnya menjelaskan mengenai  persyaratan Dosen PPG;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3826/B/Hk.04.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, pada Bab VII menjelaskan tentang pendidik dan tenaga kependidikan pada program PPG;

    Terdapat kebijakan terkait pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap Manajemen SDM, meliputi:

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada pasal 53 ayat 1 berisi tentang sistem penjaminan mutu internal;
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 57 ayat 2 menjelaskan tentang evaluasi terhadap Lembaga;
    3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
    4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
    5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada pasal 10 menjelaskan tentang standar pelayanan minimal;
    6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
    7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
    8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Bagian IV Standar Layanan Pasal 73; BAB VII Kodel Etik Pasal 78;
    9. Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo Nomor : 108c Tahun 2018 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Sultan Amai Gorontalo;