Kebijakan Keuangan, Sarana dan Prasarana

Prodi PPG LPTK IAIN Sultan Amai Gorontalo

PS memiliki kebijakan tertulis yang diatur melalui beberapa peraturan dan pedoman, baik di tingkat nasional maupun internal perguruan tinggi, yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, sarana, dan prasarana sebagai berikut:

  1. Kebijakan perencanaan keuangan mengacu pada PMK No 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; Keputusan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Nomor 167 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo 2020-2024; Keputusan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo Nomor 211a Tahun 2020 Tentang Revisi Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo 2020-2024; Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Sultan Amai Gorontalo Nomor 354/In.06/FITK/SK/08/2019 Tentang Rencana Strategis Renstra Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan tahun 2019-2024;
  2. Kebijakan pengelolaan keuangan menggunakanPanduan Teknis Bendahara Pengeluaran dari Kementerian Keuangan RI. Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berdasar KMA No. 1195 Tahun 2019 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2020-2021; KMA No 176 Tahun 2021 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Tahun Akademik 2021–2022; dan KMA No 244 Tahun 2022 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Keagamaan Negeri Tahun Akademik 2022-2023. Sumber dana penelitian dan pengabdian masyarakat pada PT didasarkan pada PMA nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan tinggi keagamaan (Pasal 20); 
  3. Kebijakan pengalokasian dan realisasi keuangan mengacu padaPMK No 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, PMK No 80/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022,  dan PMK No 83/PMK. 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, PMK No 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
  4. Kebijakan keuangan terkait standar Pembiayaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat mengacuPermendikbud RI nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 42-44 tentang Standar Pembiayaan Pembelajaran, Pasal 54-55 tentang Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian, dan Pasal 65-66 Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian Masyarakat); PMA No 4 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMA No 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan
  5. Kebijakan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan; mengacu padaUndang Undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, KMA Nomor 508 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama;
  6. UPPS dan PS PPG juga merujuk padaSistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) IAIN Sultan Amai Gorontalo yang mencakup Standar Sarana dan Prasarana untuk Pembelajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Pengadaan barang didasarkan pada kebutuhan dan usulan dari program studi dan fakultas yang dibiayai melalui anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IAIN Sultan Amai Gorontalo dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilaksanakan setiap tahun;
  7. Penghapusan terhadap sarana dan prasarana mengikuti prosedur yang diatur dalamPMK Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
  8. Prosedur-prosedur pengelolaan keuangan dan sarana prasarana didasarkan padaSOP (Standar Operasional Prosedur) yang dapat diakses melalui website resmi LPM IAIN Sultan Amai Gorontalo;