Capaian Kompetensi Lulusan Bidang Studi (CPLBS)

Capaian Pembelajaran Bidang Studi

Prodi PPG LPTK IAIN Sultan Amai Gorontalo

CPBS Pendidikan Agama Islam

Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru bidang Pendidikan Agama Islam wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan keilmuan sebagai satu kesatuan dan keutuhan kompetensi sebagai berikut.

  1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik profesional mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang mempesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, samapta, penuh panggilan jiwa, ikhlas, berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), tasaamuh (toleran), disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;
  2. Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan serta materi ajar Pendidikan Agama Islam yang berkategori advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), “bagaimana” (penerapan) dan “untuk apa” (manfaat atau makna) dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada kategori berpikir dan berkinerja tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, produktif dan inovatif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
  4. Mampu merancang pembelajaran Pendidikan Agama Islam dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan penerapan pendekatan technological, pedagogical and content knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
  5. Mampu melaksanakan pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang mendidik, bermakna dan transformatif dengan menerapkan ragam model, pendekatan dan metode pembelajaran dengan ditopang penerapan teknologi informasi dan komunikasi (teknologi digital) dan dengan sumber belajar yang didukung hasil penelitian untuk membangun sikap (karakter Islam rahmatan lil ‘aalamin dan berkepribadian muslim Indonesia yang tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang),dan tasaamuh (toleran)), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif berdasarkan keilmuan bidang Pendidikan Agama Islam;
  6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan pada peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan (remedial), pengayaan dan pengembangan kualitas pembelajaran, dan;
  7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional bidang Pendidikan Agama Islam melalui refleksi diri, pencarian informasi baru, penelitian, publikasi dan karya inovasi.

CPBS Akidah Akhlak

Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru bidang Akidah Akhlak wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan keilmuan sebagai satu kesatuan dan keutuhan kompetensi sebagai berikut.

  1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik profesional mata pelajaran Akidah Akhlak yang mempesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, samapta, penuh panggilan jiwa, ikhlas, berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), tasaamuh (toleran), disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;
  2. Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan serta materi ajar Akidah Akhlak yang berkategori advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), “bagaimana” (penerapan) dan “untuk apa” (manfaat atau makna) dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Akidah Akhlak pada kategori berpikir dan berkinerja tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, produktif dan inovatif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
  4. Mampu merancang pembelajaran Akidah Akhlak dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan penerapan pendekatan technological, pedagogical and content knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan dalam pembelajaran Akidah Akhlak;
  5. Mampu melaksanakan pembelajaran Akidah Akhlak yang mendidik, bermakna dan transformatif dengan menerapkan ragam model, pendekatan dan metode pembelajaran dengan ditopang penerapan teknologi informasi dan komunikasi (teknologi digital) dan dengan sumber belajar yang didukung hasil penelitian untuk membangun sikap (karakter Islam rahmatan lil ‘aalamin dan berkepribadian muslim Indonesia yang tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang),dan tasaamuh (toleran)), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif berdasarkan keilmuan bidang Akidah Akhlak;
  6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Akidah Akhlak yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan pada peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan (remedial), pengayaan dan pengembangan kualitas pembelajaran, dan;
  7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional bidang Akidah Akhlak melalui refleksi diri, pencarian informasi baru, penelitian, publikasi dan karya inovasi.

CPBS Fiqih

Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru bidang Fiqih wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan keilmuan sebagai satu kesatuan dan keutuhan kompetensi sebagai berikut.

  1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik profesional mata pelajaran Fiqih yang mempesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, samapta, penuh panggilan jiwa, ikhlas, berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), tasaamuh (toleran), disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;
  2. Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan serta materi ajar Fiqih yang berkategori advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), “bagaimana” (penerapan) dan “untuk apa” (manfaat atau makna) dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Fiqih pada kategori berpikir dan berkinerja tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, produktif dan inovatif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
  4. Mampu merancang pembelajaran Fiqih dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan penerapan pendekatan technological, pedagogical and content knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan dalam pembelajaran Fiqih;
  5. Mampu melaksanakan pembelajaran Fiqih yang mendidik, bermakna dan transformatif dengan menerapkan ragam model, pendekatan dan metode pembelajaran dengan ditopang penerapan teknologi informasi dan komunikasi (teknologi digital) dan dengan sumber belajar yang didukung hasil penelitian untuk membangun sikap (karakter Islam rahmatan lil ‘aalamin dan berkepribadian muslim Indonesia yang tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang),dan tasaamuh (toleran)), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif berdasarkan keilmuan bidang Fiqih;
  6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Fiqih yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan pada peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan (remedial), pengayaan dan pengembangan kualitas pembelajaran, dan;
  7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional bidang Fiqih melalui refleksi diri, pencarian informasi baru, penelitian, publikasi dan karya inovasi.

CPBS Qur’an Hadits

Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru bidang Qur’an Hadits wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan keilmuan sebagai satu kesatuan dan keutuhan kompetensi sebagai berikut.

  1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik profesional mata pelajaran Qur’an Hadits yang mempesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, samapta, penuh panggilan jiwa, ikhlas, berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), tasaamuh (toleran), disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;
  2. Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan serta materi ajar Qur’an Hadits yang berkategori advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), “bagaimana” (penerapan) dan “untuk apa” (manfaat atau makna) dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Qur’an Hadits pada kategori berpikir dan berkinerja tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, produktif dan inovatif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
  4. Mampu merancang pembelajaran Qur’an Hadits dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan penerapan pendekatan technological, pedagogical and content knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan dalam pembelajaran Qur’an Hadits;
  5. Mampu melaksanakan pembelajaran Qur’an Hadits yang mendidik, bermakna dan transformatif dengan menerapkan ragam model, pendekatan dan metode pembelajaran dengan ditopang penerapan teknologi informasi dan komunikasi (teknologi digital) dan dengan sumber belajar yang didukung hasil penelitian untuk membangun sikap (karakter Islam rahmatan lil ‘aalamin dan berkepribadian muslim Indonesia yang tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang),dan tasaamuh (toleran)), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif berdasarkan keilmuan bidang Qur’an Hadits;
  6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Qur’an Hadits yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan pada peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan (remedial), pengayaan dan pengembangan kualitas pembelajaran, dan;
  7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional bidang Qur’an Hadits melalui refleksi diri, pencarian informasi baru, penelitian, publikasi dan karya inovasi.

CPBS Sejarah Kebudayaan Islam

Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru bidang Sejarah Kebudayaan Islam wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan keilmuan sebagai satu kesatuan dan keutuhan kompetensi sebagai berikut.

  1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik profesional mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam yang mempesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, samapta, penuh panggilan jiwa, ikhlas, berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), tasaamuh (toleran), disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;
  2. Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan serta materi ajar Sejarah Kebudayaan Islam yang berkategori advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), “bagaimana” (penerapan) dan “untuk apa” (manfaat atau makna) dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam pada kategori berpikir dan berkinerja tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, produktif dan inovatif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
  4. Mampu merancang pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan penerapan pendekatan technological, pedagogical and content knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan dalam pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam;
  5. Mampu melaksanakan pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam yang mendidik, bermakna dan transformatif dengan menerapkan ragam model, pendekatan dan metode pembelajaran dengan ditopang penerapan teknologi informasi dan komunikasi (teknologi digital) dan dengan sumber belajar yang didukung hasil penelitian untuk membangun sikap (karakter Islam rahmatan lil ‘aalamin dan berkepribadian muslim Indonesia yang tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang),dan tasaamuh (toleran)), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif berdasarkan keilmuan bidang Sejarah Kebudayaan Islam;
  6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan pada peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan (remedial), pengayaan dan pengembangan kualitas pembelajaran, dan;
  7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional bidang Sejarah Kebudayaan Islam melalui refleksi diri, pencarian informasi baru, penelitian, publikasi dan karya inovasi.

CPBS Bahasa Arab

Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru bidang Bahasa Arab wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan keilmuan sebagai satu kesatuan dan keutuhan kompetensi sebagai berikut.

  1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik profesional mata pelajaran Bahasa Arab yang mempesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, samapta, penuh panggilan jiwa, ikhlas, berkepribadian tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang), tasaamuh (toleran), disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;
  2. Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan serta materi ajar Bahasa Arab yang berkategori advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), “bagaimana” (penerapan) dan “untuk apa” (manfaat atau makna) dalam kehidupan sehari-hari;
  3. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Bahasa Arab pada kategori berpikir dan berkinerja tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, produktif dan inovatif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
  4. Mampu merancang pembelajaran Bahasa Arab dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut dengan penerapan pendekatan technological, pedagogical and content knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan dalam pembelajaran Bahasa Arab;
  5. Mampu melaksanakan pembelajaran Bahasa Arab yang mendidik, bermakna dan transformatif dengan menerapkan ragam model, pendekatan dan metode pembelajaran dengan ditopang penerapan teknologi informasi dan komunikasi (teknologi digital) dan dengan sumber belajar yang didukung hasil penelitian untuk membangun sikap (karakter Islam rahmatan lil ‘aalamin dan berkepribadian muslim Indonesia yang tawassuth (moderat), tawaazun (seimbang),dan tasaamuh (toleran)), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah kehidupan sehari-hari secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif berdasarkan keilmuan bidang Bahasa Arab;
  6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Bahasa Arab yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan pada peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi tersebut untuk perbaikan (remedial), pengayaan dan pengembangan kualitas pembelajaran, dan;
  7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional bidang Bahasa Arab melalui refleksi diri, pencarian informasi baru, penelitian, publikasi dan karya inovasi.